Tokoh NU: Wahai Jaksa Yth, Dengarkan Tangisan Ibu Brigadir Yosua!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 02:55 WIB
Jakarta, MI - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J, Putri Candrawathi yang dituntut delapan (8) tahun penjara. Tuntutan JPU itu, menurut Gus Umar, benar-benar mencederai keluarga korban. Bahkan dia mengira, Putri Candrawathi dituntut mati, ternyata cuma delapan tahun penjara. Ia pun menilai, dagelan hukum sudah dimulai dan berharap hakim memvonis berat istri Ferdy Sambo itu. Gus Umar menambahkan, ia yakin dengan ucapan Menkopolhukam, Mahfud MD, dengan tuntan jaksa hari ini terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. "Wahai Jaksa Yth. Dengarkan tangisan Ibu Yosua. Apa yang kalian lakukan ini sangat tidak adil," kata Gus Umar dalam cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Kamis (19/1). Atas hal ini, Gus Umar berharap, Jaksa Agung dapat memberikan sanksi terhadap seluruh JPU yang menuntut Putri Candrawathi. "Padahal dakwaan PC 340, eh malah Jaksa anulir jadi tuntuan 8 tahun. Semoga Jaksa Agung kasi sanksi ke seluruh JPU kasus PC. Aamiin kan ges," tandasnya. Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa Putri dalam tuntutannya yakni terdakwa dianggap berlaku sopan selama menjalani persidangan. “Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Jaksa pun berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. “Dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawati terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Jaksa. (Wan)