Sempat Buron, Kajati Sumut Tangkap Pejabat PUPR Toba dan Direktur PT Bintang Timur

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Januari 2023 12:21 WIB
Jakarta, MI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Bernard Jonly Siagian. Bernard merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur PT Bintang Timur Baru Fernando Hutapea terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 4.457.540.000. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/1). Ketut mengatakan, terpidana diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. "Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ujar Ketut. Selanjutnya di hari yang sama pada Kamis (191) pukul 19:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan Terpidana Fernando Hutapea di kediaman orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai. Saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga Terpidana dengan Tim Tabur. "Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga Terpidana dapat diamankan," tegas Ketut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana Bernard Jonly Siagian Fernando Hutape terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara. Kedua Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi. Adapun Terpidana Bernard Jonly Siagian dan Terpidana Fernando Hutape merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya. Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan tersebut. "Setelah Kamis siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi. Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana. Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. "Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20. Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara. Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.[Rek]