Korupsi SKEBP Ranjungan PT Surveyor Indonesia, 1 Wiraswasta Ikut Digarap Kejagung 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 22:36 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu saksi berinisial L selalu wiraswasta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, pada Kamis (19/1). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi L diperiksa untuk tersangka AN dan BI yang saat ini telah ditahan di rumah tahanan Kejagung. Selain L, lanjut Ketut, saksi-saksi yang diperiksa adalah AS selaku Mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional, A selaku Kepala Bagian Keuangan, Akuntansi, SDM, dan Umum Divisi Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, DDBL selaku Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia "Saksi, AS, A dan DDBL diperiksa untuk tersangka BI dan tersangka LHL," kata Ketut. Menurut Ketut, pemeriksaan 4 saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara itu. Kejagung sebelumnya, telah menetapkan tiga (3) tersangka, yaitu Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, Anjar Niryawan dan Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019. Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)