KPK Deteksi Buronan di Singapura

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Maret 2024 07:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendeteksi buronan yang diduga melarikan diri ke Singapura. Pasalnya, sekarang sudah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

“Iya betul (langsung mendeteksi buronan),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada waratwan, Senin (25/3 2024).

Johanis mengatakan KPK siap mengaplikasikan perjanjian ekstradisi itu usai resmi disahkan. Lembaga Antirasuah memastikan semua langkah hukum yang dilakukan didasari aturan yang berlaku.

“Dengan adanya kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, tentunya KPK akan melaksanakannya sesuai dengan dengan perjanjian yang telah disepakati tersebut,” ucap Johanis.
 
Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai menerapkan tiga perjanjian sekaligus secara serentak pada 21 Maret 2024. Salah satunya perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty).

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.

"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024). (An/M)

Berita Terkait