Mantan Koruptor Jadi Pengacara Tersangka Korupsi
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
20 Januari 2023 20:38 WIB
![Mantan Koruptor Jadi Pengacara Tersangka Korupsi](https://monitorindonesia.com/2023/01/IMG_20230120_203358.jpg)
Jakarta, MI - Siapa sangka, mantan narapidana tindak pidana korupsi kini menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi.
Tidak lain, adalah Otto Cornelis Kaligis yang kini secara resmi menjadi tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
OC Kaligis merupakan mantan narapidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada persidangan tahun 2015 dia divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Menurut OC Kaligis sapaan akrabnya, bersedia membela Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi adalah kewajiban dia sebagai pengacara.
OC Kaligis menjelaskan, bahwa didalam ketentuan Undang-Undang, sebagai pengacara dia memiliki kewajiban dalam membantu seseorang yang tengah menjalani proses hukum.
"Kalau anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian," kata dia kepada wartawan, Jum'at (20/1).
Ada dua persoalan utama dari perkara Lukas Enembe, lanjut OC Kaligis, persoalan hukum dan masalah kesehatannya.
Untuk itu, OC Kaligis berharap KPK memberikan akses seluas-luasnya bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, untuk menjenguk di rumah sakit.
Ia meminta hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istri Lukas Enembe.
"Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?" tegasnya.
OC Kaligis meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk memperhatikan hak asasi manusia yang masih melekat kepada Lukas Enembe meski telah ditetapkan tersangka korupsi.
"Saya harap Firli Ketua KPK yang naruh memperhatikan hak asasi. Dan pertama yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat," ujar OC Kaligis.
Kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar. (Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
3 jam yang lalu
Hukum
![Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
3 jam yang lalu
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
3 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton Staf Legal PT BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU emas 109 ton dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang (Foto: Menara BCA/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-bank-bca.webp)
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
5 jam yang lalu