DPR Minta Jaksa Agung Beri Sanksi JPU Kompromi Sidang Ferdy Sambo 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2023 12:04 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sanksi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terbukti berkompromi dengan pihak-pihak tertentu dalam persidangan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kini dituntut penjara seumur hidup. "Apalagi terbeli dengan kasus yang besar ini. Rakyat sedang menunggu apakah sidang peradilan FS ini berjalan sesuai dengan ketentuan," kata Santoso dikutip pada, Minggu (22/1). Menurutnya, tuntutan hukuman seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sangat mengecewakan keluarga Brigadir Yosua dan meresahkan publik. “Tuntutan hukuman seumur hidup yang mengecewakan publik jagad tanah air,” ujarnya. Selain itu, Santoso juga meyakini intervensi polisi berpangkat Brigjen alias jenderal bintang satu soal tuntutan terhadap Ferdy Sambo seperti yang telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD itu hoaks atau berita bohong. “Beliau punya mata dan telinga yang dapat melihat, serta mendengar apa yang terjadi di republik ini," lanjutnya. Sebagai Menko Polhulam, tambah Santoso, Mahfud MD harus dapat memiliki instrumen dalam menyikapi situasi yang terjadi di negeri ini. "Termasuk gejala yang akan mempengaruhi situasi polhukam,” imbuhnya. Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, bahwa dirinya mendapat informasi adanya gerakan yang ingin memesan putusan Sambo. "Saya bilang sebelum putusan Sambo, saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Sambo agar dengan 'huruf' tapi ada juga yang minta dengan 'angka'," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Kamis (19/1). Mahfud menjelaskan dirinya sudah mengetahui adanya pihak yang bergerilya, Kejaksaan Agung bisa mengamankan agar tuntutan Sambo tidak diintervensi oleh pihak tertentu. "Ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum. Tapi kita bisa amankan itu,"ungkapnya. Mantan Ketua MK ini memastikan Kejaksaan independen, tidak akan dipengaruhi oleh gerakan bawah tanah itu. "Karena ada yang bilang seorang Brigjen mendekati A, B, C. Saya bilang, 'sebut siapa Brigjennya nanti saya punya Mayjen banyak.' Kalau anda bilang Mayjen mau tekan pengadilan atau Kejaksaan, saya bilang di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen," tukas Mahfud. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dituntut semua hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia diyakini menjadi otak dalam pembunuhan berencana itu. Terdakwa lain, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara Richard Eliezer dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara. Kelimanya diyakini terbukti melanggar Pasal 340 dengan peran masing-masing. Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan Sambo yakni: Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarganya. (AN) #Jaksa Agung#DPR#Jaksa Agung JPU#