Justice Collaborator Richard Eliezer Formalitas Belaka!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Januari 2023 01:20 WIB
Jakarta, MI - Status justice collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J patut dipertanyakan. Pasalnya, status tersebut sepertinya tak memberi pengaruh pada tuntutan hukum yang diajukan jaksa. Tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang menuai pro kontra. Pro-nya karena eks ajudan Ferdy Sambo ini sebagai eksekutor penembakan. Sementara kontra-nya menyebut Bharada E hanya menjalankan perintah atasan yang tak dapat ditolaknya. Krimininolog dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menilai hal ini menunjukan bahwa perlindungan dari LPSK terhadap terdakwa Richard Eliezer seakan-akan hanya bersifat formalitas belaka tetapi tidak ada pembelaan penuntutan ringan terhadap justice collaboratornya. "Percuma pelaku berkata jujur dan membuka rahasia tetapi tidak ada timbal balik dari aparat penegak hukum sendiri," kata Kurnia saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Minggu (22/1). Menurut Kurnia yang juga sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) menilai Jaksa juga telah gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer. Padahal, tegas dia, Jaksa sebelumnya telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan dari pada hal- hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Richard Eliezer termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti. "Dia koperatif, tidak berbelit-belit, menerangkan dengan detail, serta keluarga korban sudah memaafkan termasuk peran penting Richard Eliezer yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai Justice Colaborator( JC) juga diabaikan," bebernya. Selain itu, Kurnia juga tidak sependapat dengan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang menyatakan Richard Eliezer bukan Justice Collaborator tetapi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang berdasarkan pasal 28 ayat (2) huruf a UU No.31 Tahun 2014 tentang UU Perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak ada aturan Justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana karena bukan kasus perkara tindak pidana tertentu seperti kasus Teorisme, Narkotika, Tipikor dan TPPU sesuai SEMA No. 4 Tahun 2011. "Padahal sudah jelas LPSK yang berhak menyatakan tersangka atau terdakwa justice collaborator dalam perkara pidana apapun sesuai pasal 5 ayat (2) UU NO.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU No.31 tahun 2014. JPU Kejagung Kejari Jakarta Selatan sudah mengakomodir keinginan masyarakat Elizer dituntut hukum JPU Kejari Jaksel selama 12 tahun penjara," jelasnya. JPU menyatakan Richard Eliezer pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan Richad Elizer bukan pelaku pertama yang mengungkap fakta hukum yang terjadi, tetapi pihak keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Kamaruddin Simanjuntak dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang mengungkap keganjilanaksi tembak-menembak di Duren Tiga hingga terbunuhnya Brigadir Yosua. Eliezer juga dihukum lebih ringan dari pada Ferdy Sambo. Padahal, kata Kurnia, bukan rahasia lagi pengakuan Richard Eliezer yang mengungkap fakta hukum kejadian sebenarnya dan Richard Elizer mengakui menembak Yosua dalam keadaan korban sedang jongkok menyerah dihadapan Ferdy Sambo tanpa bersenjata dan senjata api yang digunakan Richard Eliezer justru milik Ferdy Sambo sendiri. "Jadi, justru saya mencurigai ada operasi senyap dibawah tangan sesuai cuitan Menko Polhukam Mahfud MD ada dugaan Kejagung masuk angin walaupun Kejagung tetap independen kecuali ada "taken and given" antara Kejagung dengan Mabes Pori sendiri," ungkapnya. Menurut Kurnia, Ferdy Sambo pegang kartu truft penyalahgunaan jabatan kekuasaan dan penyelewenang wewenang hukum aparat penegak hukum dan kaisar Sambo bisa melebihi BNN, BNPT dan Mabes Polri sendiri. "Kasus kebakaran Kejagung dan Baintelkam Mabes Polri, ada indikasi dugaan sabotase penghilangan barang bukti aparat penegak hukum dan bila Eliezer paling ringan diantara lain 'takut ada serangan balik dari kubu Ferdy Sambo" sendiri," pungkas Kurnia Zakaria. (An) #Justice Collaborator Richard Eliezer