Tak Ada Alasan Kejagung untuk Tidak Periksa Menkominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2023 23:29 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dalam program infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 ujung-ujungnya pasti merugikan masyarakat juga. Alasannya, karena telah menghambat capaian target pemerintah dalam pemerataan akses internet cepat 4G plus ke seluruh daerah Indonesia. Terbongkarnya kasus ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikaitkan dengan urusan politik, Agus menegaskan tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menyelesaikan kasus ini. “Walaupun disebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nya dari Nasdem (Johnny G Plate), sementara Nasdem disebut mulai berseberangan dengan pemerintah,” kata Agus kepada wartawan, Senin (30/1). Tugas penegak hukum itu, kata Agus, harus berani membongkar kasus korupsi siapapun yang melakukannya, sekalipun dia kubu pemerintah. “Pastikan urusan jelang tahun politik begini kan selalu terkait kekuasaan politik, termasuk juga urusan cari duitnya. Persoalannya kan ketahuan, jadi goblok aja," jelas Agus. Bagi Agus, sekarang hampir setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah bisa dikorupsi. Yang menjadi persoalannya juga adalah apakah penegak hukumnya mau tegas atau tidak. "Kalau sudah terbukti namun hukumannya hanya 5 tahun kebawah tanpa dimiskinkan, ya korupsi itu akan terus berulang," pungkas Agus. Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk untuk memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Pemanggilan itu bakal dilakukan jika penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidanan Khusus (Jampidsus) Kejagung memiliki alat bukti dan fakta yang membutuhkan konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem itu. "Kalau saat itu dia (Johnny Plate, red) sedang menjabat atau sudah lengser, ya, kita panggil selama ini untuk kepentingan penyidikan," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (26/1). Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa adik kandung sekaligus staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika tahun 2020 Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate dengan status sebagai saksi. Dalam kasus ini 4 tersangka sudah menjadi penghuni rumah tanahan (Rutan) Kejagung. Mereka adalah Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryato; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.