Gerindra Minta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Segera Diproses Hukum

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Januari 2023 11:30 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, mendesak agar pihak kepolisian memproses hukum purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syahputra. "Gerindra meminta penabrak mahasiswa UI diproses hukum dan jika terbukti bersalah agar dihukum berat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (31/1). Ia juga membantah, bahwa informasi yang menyatakan Eko Setio Budi Wahono merupakan kader Gerindra. "Tidak benar si penabrak kader Gerindra, dia baru mau mendaftar caleg Gerindra dan bahkan belum mengambil formulir," imbuhnya Tak hanya itu, Habiburokhman juga menegaskan agar status tersangka almarhum Hasya dibatalkan dan nama baik Hasya dipulihkan. Dia juga menyatakan, bahwa Eko bukanlah kader Gerindra. Jika Eko hendak maju di Pileg 2024, Gerindra akan menolaknya. "Di sisi lain kami meminta status tersangka almarhum Hasya dibatalkan dan nama baiknya dipulihkan," ujar Habiburokhman. "Bukan kader. Kami akan tolak kalau benar dia mau daftar jadi kader dan caleg," ungkapnya. Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR itu menilai kasus ini banyak kejanggalan. Dia mendorong agar dilakukan pemeriksaan ulang, karena dia ragu si penabrak tidak lalai, sehingga yang menjadi tersangka hanya mahasiswa UI korban tewas. "Harus diperiksa ulang karena sejauh ini masyarakat menilai banyak kejanggalan. Kalau dia tidak ngebut seharusnya bisa ngerem dan tidak sampai melindas korban. Aneh bin jnggal kalau tidak ada unsur kelalaian dari si penabrak," tutupnya. Sebagaimana diketahui, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal karena kelalaiannya sendiri. Oleh karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. “Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1). “Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” tutupnya. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu, tewas usai terlibat kecelakaan dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Tim khusus ini, akan melibatkan pihak eksternal dan internal Polri. Ia mengaku mengaku, pembentukan tim khusus itu merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta, tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1).