Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Januari 2023 22:46 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa istri mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), inisial N terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada Selasa (31/1). Menurut kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara dengan dana proyek sekitar Rp 10 triliun itu. Selain N, Kejagung juga memeriksa 8 saksi lainnya yang juga untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan Tersangka MA. "DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia," jelas Ketut. "Kemudian, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara," tambah Ketut. Sebagaimana diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan Corporate Secretary MORA, Henry Rizard Rumopa dalam pengumumannya kepada otoritas bursa. Henry menyampaikan, manajemen Moratelindo telah menerima surat pengunduran diri dari Galumbang pada Kamis, 26 Januari 2023 selaku direktur utama perusahaan. Dalam kasus ini sebanyak empat orang sebagai tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya pun telah ditahan dan Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA. Para tersangka disebut terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) berupa 4.200 menara BTS. Tetapi, para tersangka diduga telah melakukan rekayasa dan pengkondisian dalam proses pelaksanaan perencanaan dan pelelangan. Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara. Proyek ini diinisiasi sejak akhir 2020 yang terbagi dalam dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka menurut Kejagung, tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sedangkan GMS perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta Moratelindo. Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Moratelindo