Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW Sebut Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Februari 2023 09:29 WIB
Jakarta, MI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menyebut Richard Eliezer atau Bharada E, bisa diterima kembali menjadi anggota Polri pasca divonis 1 tahun 6 bulan penjara. “Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri karena putusan dibawah 2 tahun,” kata Sugeng melalui keterangannya, Rabu (15/2). Sugeng menyatakan IPW mendorong Polri agar menerima kembali Bharada E. Ia meyakini citra Polri akan naik jika Bharada E diterima kembali menjadi anggota. “IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” ujarnya. Sugeng menilai putusan majelis hakim yang memberikan vonis jauh dibawah tuntutan Jaksa mengandung keadilan substantif. "Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan, yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," jelasnya. Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis terhadap Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.