KPK Bakal Jerat Mardani Maming dengan Pasal TPPU

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 17:07 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bakal dilakukan, ketika putusan Mardani Maming sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. “Tetapi sekali lagi ketika nanti keputusan ini sudah inkrah baik di tingkat PT atau MA pasti nanti lanjutan kita akan menganalisis terkait diterapkannya pasal pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum'at (17/2). Nantinya, seluruh aset dan harta benda Mardani Maming akan disamakan dengan rangkaian kasus sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim pengadilan tinggi. “Karena TPPU ini kan berkaitan dengan aset, harta benda yang diperolah yang kemudian disamakan dengan bukti, nah kaitannya nanti dengan pertimbangan di pengadilan tinggi,” pungkasnya. Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan. Atas vonis ini, mengajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya banding. #KPK Bakal Jerat Mardani Maming dengan Pasal TPPU