Berkas P21, AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Dirjen Pajak Segera Diadili
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
21 Maret 2023 00:25 WIB
![Berkas P21, AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Dirjen Pajak Segera Diadili](https://monitorindonesia.com/2023/02/Mario-Dandy-dan-Agnes.jpg)
Jakarta, MI - Hari ini Selasa (21/3), polisi akan menyerahkan AG kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). AG akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya menjalani persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan, berkas kekasih Mario Dandy berisial AG telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21). "Besok (Selasa) rencana tahap 2. Sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan," ujar Kombes Hengki Senin (20/3).
Sementara itu, berkas perkara tersangka atas nama Mario Dandy dan Shane hingga kini belum juga dituntaskan Polda Metro Jaya. Berkas dua tersangka masih dalam tahap penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara AG sudah lengkap. Sedangkan pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan di Kejari Jaksel.
Pasal yang disangkakan kepada AG adalah Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP
Pakar hukum Dhifla Wiyani meminta aparat kepolisian mengenakan pasal yang lebih tinggi daripada sekedar pasal penganiayaan berat dalam kasus yang menimpa David Ozora.
Sebab, kondisi David Ozora Latumahina akibat pengeroyokan yang Mario Dandy, belum sadar total dari kondisi koma. Bahkan, David Ozora disebut mengalami cedera otak berat.
“Ada hal yang disayangkan, kok, polisi sebagai penyidik hanya memakai pasal penganiayaan berat saja buat Pelaku Mario Dandy Satriyo. Padahal akibat perbuatan sok hebatnya, David sampai hari ini belom sadar total dari komanya,” kata Dhifla, Senin (13/3).
Menurut dia, Mario Dandy bisa dikenakan pasal primer yakni percobaan pembunuhan. Mario Dandy itu bisa dikenakan pasal primer percobaan pembunuhan dan subsidernya penganiayaan berencana.
Dhifla menyebutkan dengan pasal tersebut Mario bisa dijerat dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Dia juga menyebutkan David juga mendapat pengawalan di ruang perawatan ketat saat dirinya berkunjung ke Rumah Sakit Mayapada.[Lin]
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel Rafael Alun Trisambodo saat berpelukan dengan anaknya Mario Dandy Satriyo (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/SubrjX9yUNjN1D4kROxVkdG4NhF0zUK0SEV153Gc.jpg)
Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel
24 Juli 2024 14:23 WIB
Ekonomi
![Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri! Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah (Foto: Dok MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/2021/11/Trubus.jpg)
Rp 700 Miliar untuk PDN Kemenkominfo Kemana Larinya? Auditor Diminta Telusuri!
30 Juni 2024 14:15 WIB