Dana Bagi Hasil Cukai Dieksekusi Setelah Proposal Disetujui Kemenkeu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 16:03 WIB
Sekretaris Bappelitbangda Kota Bekasi, Lusi (kiri) didampingi Kepala Bidang, Analisis dan Pembangunan Bappelitbangda, Gunawan (kanan) ketika menyampaikan keterangan pers (Foto: Istimewa)
Sekretaris Bappelitbangda Kota Bekasi, Lusi (kiri) didampingi Kepala Bidang, Analisis dan Pembangunan Bappelitbangda, Gunawan (kanan) ketika menyampaikan keterangan pers (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi, MI - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar dengan segala kesibukannya, harus menugaskan Sekretaris Badan, Lusi menyampaikan keterangan kepada Monitorindonesia.com tentang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:3/PMK.7/2023 tentang Rincian dana Bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023.

Mendampingi Sekretaris Badan, Gunawan selaku Analisis dan Pembangunan pada Bappelitbangda Kota Bekasi, kepada Monitorindonesia.com menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tersebut posnya berada pada perekonomian Sekda Kota Bekasi,

Untuk mengelola DBHC ini menurut Gunawan dibentuk tim kesekretariatan dibidang perkonomian Setda Kota Bekasi, Bappelitbangda hanya perencanaan. mengenai besaran anggarannya ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK-RI) Nomor:215 tahun 2021. 

Sebelum penggunaan atau besaran anggarannya kata Gunawan ditentukan Menteri Keuangan.

"Dihitung komponennya apa saja kami tidak tau, kami sifatnya hanya menerima, misalnya Kota Bekasi untuk tahun ini menerima sekian rupiah. Jadi komponennya apa saja kami tidak tahu. Dengan nilai yang ditetapkan Kemenkeu, kita menyusun program kegiatan, dan untuk menyusun program penggunaan DBHC ini disesuaikan dengan PMK Nomor.215/2021," kata Gunawan, Rabu (12/6/2024).

Menurut Gunawan, penggunaan DBHC ini terdiri dari tiga bidang, yang pertama untuk kesejahteraan 50 persen, berikut penegakan hukum 10 persen, dan 40 persen bidang kesehatan.

Angka 50 persen menurut Gunawan dibagi untuk pembinaan sosial sebesar 20 persen, program pembinaan sosial peningkatan keterampilan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja atau melalui UMKM.

Kemudian 30 persen untuk pembinaan lingkungan melalui Dinas sosial, dan 10 persen untuk penegakan hukum oleh Satpol PP.

Penegakan hukum melalui operasi pasar, atau operasi cukai ilegal oleh Stpol PP bersama Tim dari Dirjen Bea Cukai.

Kegiatan sosialisasi berupa pertemuan tatap muka atau melalui radio atau media cetak. 

Sosialisasi dampak merokok dapat merugikan diri sendiri atau pemerintah. 

Sosialisasi agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara dari sektor bea cukai.

Program yang ketiga kata Gunawan menyangkut kesehatan sebesar 40 persen. Program ini bisa saja terkait penyakit paru dan upaya prepentif. 

"Berdasarkan presentasi dan kriteria inilah, teman-teman perangkat daerah menyusun proposal, Bappelitbangda melakukan verifikasi bersama, setelah di verifikasi, lalu disusun RKP (Rencana Kegiatan dan Penganggaran)".

"Selanjutnya, RKP terebut disampaikan ke Kemenkeu dan setelah diasistensi oleh Kemenkeu, pelaksanaannya baru dieksekusi SKPD terkait," kata Gunawan.

Mengenai nilai anggaran yang dikelola masing-masing SKPD dan kriteria kegiatan yang disampaikan dalam proposal oleh masing-masing SKPD, Sekretaris Badan, Lusi didampingi Gunawan selaku Analisis dan Pembangunan pada Bappelitbangda Kota Bekasi mengaku hanya diberi tugas oleh Kepala Badan, Dinar Faisal Badar untuk menjelaskan secara umum.

"Jika pertanyaan menyangkut komponen kegiatan dan jumlah anggaran, tidak mungkin dapat kami jelaskan sekarang. Bersurat saja, itu lebih rinci apa yang akan ditanyakan, berarti kita harus pertemuan kedua," kata Gunawan. (M Aritonang)