Kejari Kota Bekasi Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kadispora

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Aksi Demo di Depan Gedung Kejari Kota Bekasi Dikawal Aparat Kepolisian (Foto/MI)
Aksi Demo di Depan Gedung Kejari Kota Bekasi Dikawal Aparat Kepolisian (Foto/MI)

Kota Bekasi, MI - Massa yang mengatasnamakan Forum Gerakan Pemuda Indonesia melakuka aksi demo sambil bakar ban di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jln. Veteran, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kamis (25/7/2024). 

Pendemo dalam orasinya menuntut Kejaksaan lebih serius menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat olah raga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA)-2023. 

Forum Gerakan Pemuda Indonesia mengatakan dalam orasinya, kasus korupsi di Dispora tersebut sudah bergulir di Kejari sejak tahun 2023, namun hingga unjuk rasa berlangsung, Kamis (25/7/2024) belum diketahui perkembangannya oleh Kejari. 

Menurut pendemo, dalam proyek pengadaan alat olah raga yang dianggarkan sekitar Rp.10 miliar itu, Negara menderita kerugian sekitar Rp, 5 miliar.

Dalam kasus ini, pendemo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Zarkasih dan Direktur PT. CIA selaku rekanan penyedia barang tersebut, dan dijebloskan ke penjara. 

Sebelumnya, kegiatan itu masuk daftar audit BPK perwakilan di Provinsi Jawa Barat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terjadi kelebihan bayar oleh Dispora kepada PT. CIA, sehingga direkomendasikan agar Wali Kota Bekasi mengintruksikan sebagai berikut :

a. Sekertaris Daerah agar memberikan sanksi kepada Kadispora, Zarkasih sesuai ketentuan yang berlaku dan bobot kesalahan yang dilakukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain Zarkasih, Kepala Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait ketidak patuhannya dalam melakukan pengadaan alat-alat olahraga Tahun Anggaran 2023 tersebut.

b. Kepala Dispora ;

1. Harus memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa.

2. Memerintahkan PPK memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa kepada PT CIA atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp.4.766.661.332.00 atau Rp4,766 milyar lebih dan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Terhadap temuan BPK Perwakilan di Provinsi Jawa Barat ini, oleh pendemo menyebut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah mulai melakukan pemanggilan kepada pejabat Dispora Kota Bekasi untuk diminta keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat-alat olahraga yang menelan APBD sebesar Rp.10 milyar Tahun Anggaran 2023 tersebut. (M. Aritonang)