Gunakan Bom Ikan, Dua Nelayan di Kupang Ditangkap Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Barang bukti berupa bahan peledak rakitan yang diamankan oleh Polairud Polda NTT. (Foto: Antara)
Barang bukti berupa bahan peledak rakitan yang diamankan oleh Polairud Polda NTT. (Foto: Antara)

Kupang, MI - Tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menangkap dua nelayan berinisial GM (48) dan MP (66) di perairan Teluk Kupang, Kamis (25/7) saat diketahui membawa bom ikan rakitan untuk menangkap ikan.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan bahwa kedua pelaku,merupakan warga Desa Ansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. "Keduanya adalah nelayan asal Pulau Semau," ujarnya.

Irwan menjelaskan bahwa bahwa penangkapan ini dilakukan setelah anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan di perairan Teluk Kupang, tepatnya pada posisi Koordinat 10° 13' 091" LS 123° 27' 642" BT, menggunakan perahu karet (rubber boat).

Saat dilakukan penyelidikan mereka berpapasan dengan perahu motor berwarna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak. "Ketika hendak diperiksa, perahu motor tersebut melarikan diri dengan menambah kecepatan," sambungnya.

Anggota Subditgakkum kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu. Saat diperiksa kedua pelaku, GM dan MP, mengakui bahwa mereka membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang.

"Mereka juga mengaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum itu ini berulang kali," paparnya.

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. "Untuk masalah destruktif fishing, Ditpolairud Polda NTT tidak main-main dan akan menindak tegas karena kegiatan tersebut sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan," lanjutnya.

Irwan mengimbau masyarakat serta nelayan agar lebih ramah dalam menangkap ikan sehingga tidak merusak lingkungan laut. Dia juga mengatakan pihaknya selalu keliling melakukan pendekatan dengan nelayan untuk mensosialisasikan menjaga laut.