Hebat Sekali, Bupati Kapuas dan Istrinya Gunakan Uang Panas Bayar Dua Lembaga Survei Nasional Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 03:40 WIB
Jakarta, MI - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni memanfaatkan uang panas dari dugaan korupsi untuk membayar dua lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia. "Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada Kamis (30/3). Sementara itu, Direktur Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat mengungkapkan, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menggunakan jasa lembaganya karena hendak maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu. Sebagai salah satu lembaga survei, kata Fauny, lembaganya ditunjuk sebagai salah satu polster yang direkomendasikan salah satu partai untuk survei penjaringan bakal calon kepala daerah. Diketahui, Ben Brahim dan istrinya, seorang anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka diduga menggunakan uang panas itu untuk membayar dua lembaga survei nasional. “Ben Brahim, yang saat itu Bupati Kapuas berniat maju sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Fauny. Menurut Fauny, saat itu Ben ingin mengantongi rekomendasi partai yang bersangkutan. Ia kemudian meminta Indikator Politik Indonesia untuk mengecek tingkat keterpilihannya. Kemudahan, Indikator Politik Indonesia dan Ben Brahim menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dicantumkan dalam kontrak kerja. “Salah satu klausulnya menyatakan bahwa pihak pemesan survei (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survei bukan berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana,” ujar Fauny. Ben Brahim dan Indikator Politik Indonesia pun menyepakati pelaksanaan survei satu kali pada periode Juni 2020. Menurutnya, pihak Indikator Politik Indonesia telah menyampaikan hasil survei itu kepada Ben Brahim sebagaimana disepakati dalam kontrak. “Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini,” pungkasnya. Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat pasangan suami istri ini masih terus didalami KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode 2013-2018 dan 2018 -2023. "Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (28/7). Dari temuan penyidik KPK, istri Ben Brahim, Ary Egahni, juga turut ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. "Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis. Dana yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya. Johanis menjelaskan, bahwa fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas. "Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB (Ben Brahim ) dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019," ungkapnya. Tak hanya Ben Brahim juga menerima uang dari pihak swasta untuk perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas. "BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," bebernya. Temuan sementara KPK, total dana yang diduga hasil korupsi yang diterima keduanya, mencapai Rp 8,7 miliar. #Bupati Kapuas dan Istrinya Tersangka #Bupati Kapuas dan Istrinya Bayar Lembaga Survei