Firli Bahuri Arogan! Sudah Berani Lawan Kapolri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 April 2023 10:28 WIB
Jakarta, MI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sudah arogan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo dan anak buahnya Brigjen Endar Priantoro. Novel menilai alasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023 itu keliru. Sementara Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada 29 Maret. Novel menguraikan, masa tugas di KPK berlaku dengan formasi 4-4-2, yaitu empat tahun, empat tahun, dan ditambah dua tahun. "Memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel, Kamis (6/4). Seharusnya, tegas Novel, tidak ada isu mengenai masa tugas. Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum. "Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar Priantoro)," sindir Novel. Sementara itu, Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri. "Pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu," katanya. Menurut Praswad, pemaksaan dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan. Dia menilai kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut. "Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut," tegas Praswad. Praswad menilai tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja. Keputusan itu diambil minimal berdasarkan tiga orang pimpinan KPK sesuai dengan prinsip kolektif kolegial. "Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. Oleh karena itu, Ali menampik narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah keputusan itu hanya diambil oleh Firli Bahuri. "Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per 31 Maret 2023," tandasnya.

Topik:

KPK Polri