Petaka Jemari Peneliti BRIN Berujung Tersangka Ujaran Kebencian
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
1 Mei 2023 13:54 WIB
![Petaka Jemari Peneliti BRIN Berujung Tersangka Ujaran Kebencian](https://monitorindonesia.com/2023/05/Konferensi-pers-penetapan-tersangka-Peneliti-BRIN-Andi-Pangerang-Hasanuddin.jpg)
Jakarta, MI - Petaka jemari peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berujung pada penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap dirinya.
Pasalnya, Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya melakukan pengancaman warga Muhamadiyah melalui komentar di Facebook ihwal penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri lalu.
Bareskrim Polri menyatakan, Andi kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian kemudian SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh seorang ataupun inisial AP,” kata Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid, Senin (1/5).
“Jadi sebelum dilaporkan, kami memang sudah menentukan adanya ujaran kebencian, ini dalam kegiatan patroli siber kami,” imbuhnya.
Kasus bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April, yang dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
Ia menyebut telah mengamankan satu buah ponsel merek Xiaomi Poco M4, akun e-mail yang tersambung dengan akun Facebook yang digunakan Andi, dan satu unit notebook Asus yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, Andi sebagai peneliti BRIN mengaku sedang kelelahan, karena tidak menemukan ujung dalam perdebatan di kolom komentarnya. Sebab itu, ia melakukan celaan hingga menyulut emosi dari Muhammadiyah.
Namun menurut pengakuan Andi, dirinya tak berniat melakukan pembunuhan secara nyata. Tetapi ia hanya merasa kesal dengan perdebatan yang tak berkesudahan di media sosial.
Menurutnya, ada beberapa percakapan yang telah dihapus dalam kolom komentar tersebut. Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang apabila mengetahui percakapan tersebut, dapat melaporkan kepada pihaknya.
“Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut. Kalau mungkin dari netizen ada yang menemukan kata-kata yang mengandung unsur-unsur (celaan) seperti ini, silakan dilaporkan kepada kami,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Andi dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, dan Pasal 45B juncto Pasal 28 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, dan denda paling banyak 750 juta rupiah.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Tech
![Peneliti BRIN Sebut Uranium Sebesar Telur Ayam Penuhi Listrik Manusia Seumur Hidup Gedung BRIN. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-gedung-brin.webp)
Peneliti BRIN Sebut Uranium Sebesar Telur Ayam Penuhi Listrik Manusia Seumur Hidup
11 jam yang lalu
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Politik
![Legislator Komisi VII Sesalkan Sikap Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/mulyanto.webp)
Legislator Komisi VII Sesalkan Sikap Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang
30 Juli 2024 12:35 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB