Nyali Hakim PN Jaksel Vs PN Jakbar Vonis Jenderal Polisi Bintang Dua
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
11 Mei 2023 01:32 WIB
![Nyali Hakim PN Jaksel Vs PN Jakbar Vonis Jenderal Polisi Bintang Dua](https://monitorindonesia.com/2023/05/Hakim-Jon-Sarman-Saragih-dan-Wahyu-Imam-Santoso.jpg)
Jakarta, MI - Dua jenderal polisi bintang dua berkarir tersangkut kasus besar yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tersandung kasus narkoba.
Kedua jenderal ini menjalani proses peradilan ditempat yang berbeda, Ferdy Sambo diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Beda Pengadilan tentunya berbeda pula hakimnya.
Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu. Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.
[caption id="attachment_509711" align="aligncenter" width="328"] Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12) (Foto: MI/Aswan)[/caption]
Nyali hakim Wahyu Imam Santoso ini tak diragukan. Pasalnya, selama menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu sempat didera isu-isu negatif dan miring, terkait kredibilitasnya. Bahkan, hakim Iman Wahyu Santoso pernah diisukan dipecat, karena tak becus menangani persidangan Ferdy Sambo.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU sebelumnya yakni hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memastikan bahwa Teddy Minahasa telah terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
[caption id="attachment_537984" align="aligncenter" width="452"] Teddy Minahasa (Foto: MI-Aswan/Repro)[/caption]
"Majelis Hakim tidak dapat melihat yang dapat menghapus kesalahan (Teddy Minahasa) sehingga terdakwa dipandang dapat mampu mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat sebagaimana dalam surat dakwaan JPU di perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Lebih Parah dari Ferdy Sambo
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa patut dipertanyakan. Pasalnya, bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kasus yang menjerat Teddy Minahasa itu lebih parah, mengingat narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat membunuh jutaan masa depan generasi muda.
“Putusannya (vonis) mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo. Narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai Rabu (10/5).
Sugeng juga mempertanyakan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Teddy Minahasa. Bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kata dia, harusnya vonis mantan Kapolda Sumatera Barat sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
“Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan, tekanan publik yang masig-masing telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” ujarnya.
Karena itu, Sugeng mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar vonis Teddy Minahasa itu menjadi acuan agar penegakan hukum terhadap oknum Polri lebih tegas lagi.
“Putusan atas Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan,” ujarnya.
Diketahui, baik Ferdy Sambo maupun Teddy Minahasa sama-sama telah mengajukan banding atas putusan hakim. Namun banding Ferdy Sambo telah ditolak hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan menyatakan mantan Kasatgasus itu tetap dihukum mati. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Pelototi Hasil Visum Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/adang-daradjatun.webp)
Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Pelototi Hasil Visum
20 jam yang lalu
Hukum
![Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/benny-rhamdani-3.webp)
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Hukum
![Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/murka-ronald-tannur-dibebasin-waka-komisi-iii-dpr-biadab-hakim-brengsek.webp)
Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek!
31 Juli 2024 11:23 WIB
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB