Eks Wamenkumham Sebut Ada Kasus yang "Dikawal" KPK, Ingin Jerat Lawan Oposisi Pilpres 2024
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
26 Mei 2023 14:59 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Eks Wamenkumham, Denny Indrayana menilai putusan MK Nomor 112/PUU XX/2022 memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.
“Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny, Jum'at (26/5).
Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pemah menjabat (incumbent).
Melalui putusan demikian Nurul Gufron selalu penggugat bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK.
Atas putusan demikian, semua hakim sepakat, termasuk Hakim Konstitusi Saldi Isra, meskipun mengajukan alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Denny, atas masalah batas umur minimal ini, persoalannya lebih sederhana, dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusanputusan MK sebelumnya, bahwa soal syarat umur adalah open legal policy, artinya dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya.
Lebih lanjut kata dia, yang lebih problematik adalah soal kedua bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dengan putusan MK ini, masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuni Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023 karena dilantik Desember 2019 mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan gratifikasi perpanjangan masajabatan’ melalui putusan MK ini.
Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih
Dia mengatakan, akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs artinya berlaku retroaktif?
”Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024,” bebernya.
Dia menjelaskan mengapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. "Karena ada kasus kasus di KPK yang perlu "dikawal”, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023 maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan itu berpotensi berantakan.
Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut.
Tentu akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024.
“Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres cawapres Pilpres 2024,” pungkasnya.
Berita Terkait
Hukum
![Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/nasir-djamil-2.webp)
Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag
3 jam yang lalu
Hukum
![Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai! Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra, menduga hal itu untuk mencari peluang keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajibannya yang sifatnya melawan hukum.(Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/azmi-syahputra-4.webp)
Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai!
3 jam yang lalu
Hukum
![Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
8 jam yang lalu
Investigasi
![Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla Kapal pesiar sandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (21/10/2023) (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-pengerukan-alur-pelayaran.webp)
Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla
14 jam yang lalu