Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
29 Mei 2023 13:53 WIB
![Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan](https://monitorindonesia.com/2023/03/Gedung-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/5).
Selain Windy, KPK juga turut memanggil enam saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan pegawai MA sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar dan Lilis Suryani.
Kemudian tiga lainnya adalah karyawan Bank BCA Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank Mandiri Isye Fitrilyuliastuti dan pihak swasta Alland Prima Yozadi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Windy Idol bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun keduanya tidak ditahan oleh KPK.
Hasbi dan Dadan juga telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menggugat penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.
#Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan #Hasbi Hasan
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/nasir-djamil-2.webp)
Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag
3 jam yang lalu
Hukum
![Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai! Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra, menduga hal itu untuk mencari peluang keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajibannya yang sifatnya melawan hukum.(Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/azmi-syahputra-4.webp)
Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai!
3 jam yang lalu
Hukum
![Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
8 jam yang lalu
Investigasi
![Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla Kapal pesiar sandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (21/10/2023) (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-pengerukan-alur-pelayaran.webp)
Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla
14 jam yang lalu