Kata Pakar HTN, Jika Jokowi Keluarkan Keppres, Maka Dialah yang Menginginkan Masa Jabatan Firli Dkk Diperpanjang 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Mei 2023 14:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri sebagai ketua bersama empat wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. Mereka merupakan Pimpinan KPK yang harusnya menjabat dari 2019 hingga 2023. Kendati, menjelang pemilu dan lengsernya lima komisioner KPK itu dari jabatannya, Mahkamah Konstitusi (MK) justru memperpanjang masa jabatannya sampai pada tahun 2024 melalui putusannya atas hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum lama ini. Perpanjangan masa jabatan ini tinggal menunggu keputusan presiden (Keppres). Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menegaskan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keppres itu, maka dia lah yang memang menginginkan masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang. Meskipun putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun bersifat final dan mengikat. Namun kata dia, tidak bisa diberlakukan mundur. Dia menyebut di negara manapun menganut asas nonretroaktif, artinya melarang keputusan hukum berlaku surut. "Kalau presiden mengabaikan asas-asas hukum itu ya berarti presiden menginginkan agar pimpinan KPK ditambah satu tahun usianya, agar kemudian pimpinan KPK ini bisa menindaklanjuti perkara untuk jegal menjegal capres dari kubu oposisi," ujar Feri kepada wartawan, Senin (29/5). Jadi, tambah dia, akan ada tuduhan bahwa presiden lah orang di balik layar yang membuat perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Feri menegaskan, bahwa tidak ada putusan MK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK yang sedang berjalan diubah seiring adanya perubahan. Maka, dia juga yakin bahwa presiden tidak mungkin mengeluarkan keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini. "Wong dalam putusan MK itu sendiri nomor 112 tahun 2022 sama sekali tidak ada isi menyatakan bahwa memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini," pungkasnya. (LA) #Masa Jabatan Firli Dkk