KPU Hapus Ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Alasannya!
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
30 Mei 2023 12:17 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hapus ketentuan mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), alasannya karena tidak diatur dalam Undang-Undang 7/2018 tentang Pemilu.
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (30/5).
Idham mengaku bahwa KPU kesulitan dalam menyusun jadwal penyampaian LPSDK sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I PKPU 3/2022.
Dimana dalam tersebut telah mengatur masa kampanye selama 75 hari yang dimulai pada 28 November 2023 hingga berakhir pada 10 Februari 2024.
"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," ujar Idham.
Idham menegaskan, penyumbang dana kampanye untuk partai politik yang berasal dari satuan kelompok, harus berbadan hukum.
Hal itu untuk memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan penelusuran terhadap dana kampanye yang diterima partai politik.
"Wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif," tandas Idham. (ABP)
#KPU Hapus Ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
30 Juli 2024 16:13 WIB
Metropolitan
![Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut kendaraan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-petugas-dishub-jakpus.webp)
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB