General Manager Antam Ditahan Kejaksaan, Kasus Apa?
Rizky Amin
Diperbarui
24 Juni 2023 23:02 WIB
Kendari, MI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan satu tersangka korupsi penjualan ore nikel, Jumat (23/6).
Tersangka yang ditahan yakni General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara berinisial HA.
HA ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka atas kasus korupsi KSO penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) seluas 22 hektar.
Untuk diketahui, penjualan ore nikel itu atas kerja sama operasional PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining dan PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP).
Kejati menduga KSO pengelolaan ore nikel tersebut merugikan negara karena tidak menggunakan dokumen resmi.
HA ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra pada Jumat (22/6), pukul 13.00 WITA.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan saat ini HA masih menjalani pemeriksaan.
Ia menyebut pihaknya akan menahan satu lagi tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel.
"Pasti ditahan, tunggu saja," kata Ade.
Asintel Kejati Sultra ini menuturkan selain memeriksa HA, penyidik juga memanggil Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GL.
GL diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Sementata Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA yang dijadwalkan ikut pemeriksaan tidak hadir di Kejati Sultra.
"AA mangkir, nanti kami layangkan panggilan ketiga," ucap Ade Hermawan.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi Emas 109 Ton, 3 di Antaranya Pegawai PT Antam
24 Juli 2024 00:23 WIB
Nusantara
Front Masyarakat Lingkar Tambang Minta Kejati Sultra Berpihak kepada Masyarakat soal Kejahatan Lingkungan di Wilayah Pertambangan Bombana
17 Juli 2024 19:07 WIB
Hukum
Dugaan Korupsi di DJKA, KPK Periksa Eks Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya
17 Juli 2024 16:02 WIB