Kata Kejagung TPPU BTS Kominfo Bisa Belakangan, Tidak Harus Bersamaan Tipikornya!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juni 2023 03:35 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi Informasi 2020-2022 tidak mesti dilakukan secara bersamaan. Namun bisa belakangan jika ditemukan bukti yang cukup. Demikian ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana merespons gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang akan disidangkan pada hari ini Senin (26/6). "Proses hukum masih berjalan, kalau diketemukan bisa saja dilakukan pemberkasan khusus perkara TPPU. TPPU itu predicate crime bisa saja dipisahkan penyidikannya atau pemberkasannya dengan perkara pokok. Bisa dilimpahkan belakangan kalau ditemukan, tidak harus bersamaan," jelas Ketut kepada wartawan, Minggu (25/6). Kendati demikian, menurut Ketut, gugatan praperadilan ini sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk membantu pemberantasan korupsi. Maka Kejagung nyatakan siap hadapi sidang praperadilan ini. “Kita siap menghadapi. Jaksanya sudah ditunjuk. Tidak ada yang salah, nanti kita tanyakan legal standingnya juga,” tegas tegasnya. Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Kejagung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/6). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, bakal digelar pada Senin (26/6/2023) dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Mengajukan praperadilan di PN Jaksel ini atas dugaan dihentikannya penyidikan pencucian uang perkara korupsi BTS Kominfo, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Boyamin. (AL) #TPPU BTS Kominfo