NasDem Curiga Johnny G Plate Hanya Didakwa Terima Rp 10 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 07:59 WIB
Jakarta, MI - Partai Nasional Demokrat (NasDem) curiga eks Menkominfo Johnny G Plate hanya didakwa menerima Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar pada sidang perdananya hari ini, Selasa (27/6) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. "Saya curiga itu jaksa hanya mendakwa Johnny Plate korupsi Rp 10 miliar atau Rp 15 miliar," ujar Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (26/6). "Artinya bahwa, kalau demikian maka Johnny G Plate bisa jadi hanya menerima aliran. Tapi pelaku korupsi utamanya siapa BTS ini?" tanyanya menambahkan. Dipertanyakan Ali, bahwa dari kerugian negara berapa sekian triliun, mantan Sekjen NasDem ini akan didakwa sebagai apa? "Sebagai pelaku korupsi atau orang yang menerima aliran uang? Kalau dia menerima aliran uang, tersangkanya itu kan pelakunya, masyarakat Indonesia berkewajiban mengetahui itu," bebernya. Seperti diketahui sidang perdana Johnny Plate ini akan berlangsung hari ini, Selasa (27/6) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain Johnny, ada sejumlah terdakwa lainnya yang juga akan disidang besok yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak Simanjuntak. NasDem pun berharap sidang perdana Johnny G Plate ini dapat membuka kasus seterang-terangnya. "Kita berharap sidang besok itu buka babak baru penegakan hukum di BTS. Kita berharap akan membuka tabir yang selama ini belum terbuka," harapnya. Ali juga menilai seluruh masyarakat penasaran dengan kasus tersebut. Sejumlah pertanyaan, menurut Ali menyelimuti publik sehingga perlu dibuka di persidangan. "Jadi kita tentunya, seluruh masyarakat Indonesia pasti penasaran lah tentang kasus BTS ini. Apa benar Johnny Plate itu korupsi Rp 8 triliun?," tanyanya. "Apa benar NasDem ini dapat manfaat dari kasus BTS? Persidangan nanti akan diuji lewat dakwaan yang akan dibacakan," imbuhnya. (AL) #Johnny G Plate Didakwa