PSI Minta Kejagung Periksa Oknum Komisi I DPR Diduga Terima Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 70 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juli 2023 15:09 WIB
Jakarta, MI - Oknum di komisi I DPR RI diduga menerima uang korupsi proyek BTS Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dugaan itu muncul setelah tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku mengirimkan uang sebesar Rp70 miliar kepada Nistra Yohan. Nistra merupakan staf ahli Sugiono selaku anggota Komisi I DPR. Juru Bicara Antikorupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Irma Hutabarat menegaskan, tidak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak memeriksa nama-nama yang diduga menerima uang haram itu sebagaimana dalam BAP Irwan Hermawan. Menurut Irma semua nama yang sudah disebut dalam BAP harus dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Jika Irwan juga Windy Purnama sudah mengatakan bahwa ia menyerahkan Rp 70 miliar kepada pimpinan Komisi l DPR. Itu bukan main main loh. Urusan BAP di Kejaksaan Agung mana bisa ditanggapi lewat media? Artinya pimpinan Komisi l harus diperiksa dan segera ditahan,” jelas Irma saat berbincang dengan Monitorindonesia, Jum'at (7/7). Lanjut Irma, dalam kasus ini antara si pemberi uang dan penerima uang haram dinyatakan sama-sama bersalah. “Dalam menangani korupsi harus dipahami bahwa si pemberi dan penerima sama pidananya – sama bersalahnya," tegas Irma. Seperti diberitakan, bahwa dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi yang menyebutkan menerima uang sekitar Rp 243 miliar. Sumber uang itu terdiri atas 7 sumber yang berbeda dalam rentang waktu 2021-2022. Dalam keterangan itu, Irwan mengaku sama sekali tidak menikmati uang yang diduga terkait dengan proyek BTS 4G. Justru uang itu dipergunakan untuk mengalirkannya ke sejumlah pihak sesuai dengan perintah Anang Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo). Tujuan untuk mencegah pengusutan proyek tersebut di lembaga penegak hukum. Berikut penyetor uang: 1. Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Rp 37 miliar 2. PT Sarana Global Indonesia: Rp 28 miliar 3. PT JIG Nusantara Persada: Rp 26 miliar 4. PT Waradana Yusa Abadi: Rp 28 miliar 5. Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima: Rp 60 miliar 6. PT Aplikanusa Lintasarta: Rp 7 miliar 7. PT Surya Energi Indotama dan Jemy Sutjiawan: Rp 57 miliar Sementara pihak yang diduga sebagai penerima uang adalah sebagai berikut: 1. Anang Achmad Latif (Dirut Bakti, terdakwa): Rp 3 miliar 2. Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Bakti): Rp 2,4 miliar 3. Feriandi Mirza (kepala divisi di Bakti): Rp 1,01 miliar 4. Latifah Hanum (pegawai Bakti): Rp 1,7 miliar 5. Windu Aji Sutanto (anggota tim sukses presiden Joko Widodo dalam kampanye pemilihan 2014) dan Setyo Joko Santosa (orang kepercayaan Windu): Rp 75 miliar 6. Galumbang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, terdakwa): Rp 43,5 miliar 7. Staf Menteri Komunikasi dan Informatika: Rp 10 miliar 8. Sadikin: Rp 40 miliar 9. Walbertus Natalius Wisang (pegawai Kementerian Komunikasi): Rp 4 miliar 10. Erry (direksi di PT Pertamina): Rp 10 miliar 11. Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Menteri Pemuda dan Olahraga): Rp 27 miliar 12. Nistra Yohan (staf ahli Sugiono-Anggota Komisi I DPR dari Partai Gerindra): Rp 70 miliar 13. Edward Hutahean: Rp 15 miliar Sementara itu, tim penyidik Jam Pidsus Kejagung telah memeriksa satu per satu diantara nama-nama yang ada dalam BAP Irwan itu. Yaitu pada Senin (3/7) kemarin, tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Pemeriksaan Dito bermula dari keterangan Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kemudian pada, Rabu (5/7) kemarin, penyidik memeriksa Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi berkenaan kasus tersebut untuk tersangka Windi Purnama dan Yusrizki. Pemeriksaan tersebut bukan menjadi bagian dari penyelidikan baru. Selanjutnya pada hari ini, Kamis (6/7) memeriksa Erry Sugiharto selaku Direktur SDM Pertamina. Nama Erry (Pertamina) merupakan salah satu di antara nama-nama yang diduga menjadi penerima uang dalam BAP terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH), bersama Menpora Dito Ariotedjo dan Edward Hutahean. Nama Erry dalam BAP tersebut tercatat diduga menerima uang Rp10 miliar pada rentang waktu pertengahan tahun 2022, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Rp 27 miliar dan Edward Hutahean Rp 15 miliar. (AL)