Apa Kabar Kasus Korupsi Daging Sapi Surveyor Indonesia?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Agustus 2023 19:12 WIB
Jakarta, MI - Apa kabar kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia? Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memeriksa banyak saksi. Namun hingga saat ini belum ada lagi informasi atau perkembangan update kasus ini. Catatan Monitorindonesia.com, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) terakhir malakukan periksaan saksi pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu. Saat itu penyidik memeriksa 2 orang saksi yakni GT selaku Mantan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey dan Konsultan Kementerian BUMN. Kemudian dan SB selaku Staf Divisi Bisnis Pengembangan Institusi Kelembagaan (PIK) PT Surveyor Indonesia. Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka, yakni Lukmanul Hakil Lubis (LHL) selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019. Penetapan Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Lukmanul Hakil Lubis dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Lukmanul Hakil Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Bambang Isworo yang sempat menjabat sebagai Direktur PT Surveyor Indonesia pun juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia juga sempat menjabat sebagai Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018. Kemudian tersangka selanjutnya adalah Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018. Bambang dan Anjar dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)

Topik:

Kejagung Korupsi Daging Sapi Surveyor Indonesia