Rekaman CCTV Penyerahan Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR dan BPK Hilang, Kejagung Bisa Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 01:48 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa rekaman closed circuit television (CCTV) yang diduga berisikan momen penyerahan uang ke pihak perantara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo lenyap. Di persidangan minggu lalu, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terungkap adanya aliran Rp70 miliar ke Komisi DPR dan Rp 40 miliar ke BPK dari saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo meyatakan, rekaman CCTV itu pada biasanya hanya berlaku satu bulan. Hal ini membuat tim penyidik tidak mendapatkan salinan video yang diduga berisikan peristiwa penyerahan uang haram itu yang disebut-sebut untuk pengamanan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate dan kawan-kawan. "CCTV itu biasanya hanya berlaku sebulan. Setelah itu tertimpa (rekaman selanjutnya)," ucap Prabowo, Minggu (1/10). Windi Purnama diketahui dalam persidangan yang lalu itu, mengungkapkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa uang ke Komisi I DPR diserahkan di sebuah rumah kawasan Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan. Untuk BPK yang diberikan kepada perantara atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt secara tunai dalam pecahan mata uang asing. "Iya enggak dapat rekaman pertemuannya," jelas Prabowo. Kendati demikian, Prabowo menegaskan pihaknya tetap berupaya membuktikan dugaan tersebut dengan cara lain dengan mengejar alat bukti selain dari keterangan saksi. "Pasti terus kita kejar. Kita cari terus. Urusan ketemu atau enggak, nantilah, strategi penyidikan," tandasnya. (An)