Tega Betul Risnandar! Baru 1 Bulan jadi Pj Walkot Pekanbaru Sudah Sunat Anggaran Ganti Uang di Setda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 10:06 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengaku tak salah dan membantah melalukan tindak pidana korupsi (Foto: Dok MI)
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengaku tak salah dan membantah melalukan tindak pidana korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Usai memborgol mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua orang anak buahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengejar dugaan aliran dan sumber uang korupsinya sebesar R 6,8 miliar.

Risnandar kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024). Selain Risnandar, KPK turut menetapkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK). 

Diketahui Risnandar dilantik sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024.

Sementara KPK menduga ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. Artinya dia melakukan aksinya itu dalam kurun 1 bulan sejak dia menjabat.

 

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Saat OTT, KPK telah mengamankan uang senilai Rp6,8 miliar yang ditemukan di berbagai tempat dan dipegang oleh berbagai pihak. Salah satunya yakni ke Kadishub Kota Pekanbaru dan wartawan dengan total Rp170 juta. Uang itu berasal dari tersangka Indra. (Foto: Dok MI)

 

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
"Dia mengaku awalnya menerima uang dari tersangka Novin sebesar Rp1 miliar, namun kini tersisa Rp830 juta. "Secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK [Novin] sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN [Indra] kepada YL [YULIARSO] Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari (Foto: Dok MI)

 

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
KPK turut mengungkap bahwa tersangka Novin turut mengalirkan uang Rp300 juta ke anaknya, Nadya Rovin Karmila. KPK juga akan mengusut sumber-sumber uang yang diterima oleh ketiga tersangka. (Foto: Dok MI)

 

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Sejauh ini, KPK menduga uang itu berasal dari pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan bakal mengusut apabila uang tersebut turut berasal dari sumber lain. "Apakah ini akan kita kembangkan untuk di sumber-sumbernya? Tadi sudah saya sebutkan ada dari OPD [organisasi perangkat daerah] sehingga kita ada konstruksikan Pasal 12 B juga. Apakah ada unsur-unsur yang lain juga, ya itu akan menjadi pengembang kami di proses penyidikan berikutnya," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pada kesempatan yang sama. (Foto: Dok MI)
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
KPK menduga ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. "Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari (Foto: Dok MI)
Risnandar
Risnandar cs telah resmi ditahan untuk 20 hari ke pertama pada 3 sampai dengan 22 Desember 2024. Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Foto: Dok MI)

(wan)

Topik:

KPK Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Setda Pekanbaru