Ada Lagi Bank yang Bangkrut
Jakarta, MI - Bank perekonomian rakyat (BPR) PT BPR Indotama UKM Sulawesi, yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin tersebut efektif sejak tanggal 15 November 2023
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, kantor bank ditutup untuk umum dan tidak bisa melakukan segala kegiatan usahanya.
Selanjutnya, untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/11).
Pemilik, dewan komisaris, atau direksi PT BPR Indotama UKM Sulawesi tidak boleh melakukan apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.(Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Dinsos Bersama Bank DKI Distribusikan Kartu Bansos PKD Bagi 78.097 Penerima Manfaat
24 Juli 2024 17:37 WIB
Kejagung Didorong Ambil Alih Tangani Kasus Kredit Macet di PT BRI dari Kejati DKI
23 Juli 2024 12:03 WIB