Perdana di 2025, OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah di Medan
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
Pencabutan izin tersebut dilakukan sejak 17 April 2025 dan menjadi pencabutan izin bank syariah pertama yang dilakukan OJK sepanjang tahun ini.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah proses pengawasan intensif sejak 6 Mei 2024.
Hasil dari pengawasan itu menunjukkan bahwa BPRS Gebu Prima tidak memenuhi ketentuan terkait tingkat permodalan dan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/4/2025).
Pada 20 Maret 2025 lalu, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.
Usai penetapan tersebut, para otoritas pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan melaksanakan perannya dalam menjamin simpanan nasabah serta memproses likuidasi bank sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 dan UU P2SK.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Khoirul.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha dari 20 bank di Indonesia, yang meliputi 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), 3 BPRS dan 1 Perumda BPR.
Seluruh pencabutan izin tersebut dilakukan akibat berbagai permasalahan, mulai dari kebangkrutan permodalan, melakukan pelanggaran, hingga tindakan fraud yang merugikan nasabah.
Topik:
ojk bpr bprs ojk-cabut-izin-bprs medanBerita Sebelumnya
Tarif Impor AS Melonjak, Indonesia Siapkan Langkah Strategis Hadapi Kebijakan Liberation Day Trump
Berita Selanjutnya
Siapa Bawa Angin Segar Pertumbuhan Telkom?
Berita Terkait
KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK
13 November 2025 18:36 WIB
Pinjol Warga RI Naik jadi Rp90,99 Triliun, Kredit Macet Ikut Meroket
7 November 2025 17:18 WIB