Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak Dicabut OJK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Desember 2024 11:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Izin usaha PTBank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi untuk nasabah BPR Duta Niaga.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menyampaikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Duta Niaga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024. 

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS," kata Jimmy, Jumat (6/12/2024).

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

Untuk debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dia mengimbau agar nasabah BPR Duta Niaga tetap tenang serta tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

Selain itu, dia juga meminta nasabah untuk tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," tutur Jimmy.

Lebih lanjut, penting diketahui nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga telah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya kembali di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Topik:

pt-bank-perekonomian-rakyat bpr ojk izin-usaha-bpr-dicabut pontianak