LPS Turunkan Bunga Penjaminan Rupiah jadi 4%, Valas Tetap Stabil

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Mei 2025 15:04 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: Ist)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Mulai 1 Juni hingga 30 September 2025, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum diturunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4% dari sebelumnya 4,25%. Sementara untuk BPR, bunga penjaminan turun dari 6,75% menjadi 6,5%.

Namun, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum tetap di level 2,25%. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya LPS menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

"Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Juni - 30 September 2025," kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa dalam memutuskan tingkat bunga penjaminan, LPS mencermati perkembangan suku bunga, serta sebagai bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi di masa mendatang atas perkembangan perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.

LPS mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga.

Selain itu, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, serta penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Mei 2025 memutuskan menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5%. 

Langkah ini mencerminkan keberanian BI dalam merespons ketidakpastian di pasar keuangan global yang masih berlangsung.

Topik:

lps bunga-penjaminan bpr suku-bunga