LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Bangkrut hingga Rp329,2 Miliar
Jakarta, MI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah membayarkan hampir seluruh klaim penjaminan simpanan nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tutup atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias bangkrut.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan klaim penjaminan pinjaman nasabah yang telah dibayarkan kepada nasabah sebesar Rp 329,2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 92,6 persen dari total simpanan bank gagal sebesar Rp 355,4 miliar.
"Pembayaran BPR yang ditutup, pada dasarnya tahun 2023 sudah hampir semuanya. Hingga saat ini, LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada para nasabah bank gagal sebesar Rp 329,2 miliar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers penetapan TBP di Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, Selasa, (30/1).
Biasanya, lanjut Purbaya, dalam lima hari pertama sebagian besar klaim penjaminan pinjaman nasabah sudah terbayar.
“Yang belum biasanya masih dalam pengecekan,” tuturnya.
Pada tahun ini, 2024, Purbaya menjelaskan ada beberapa bank yang masih dalam proses pembayaran.
“Tahun 2024 ini ada beberapa bank diserahkan ke kami sedang dalam proses pembayaran," ucap dia.
Dia pun menyebut pihaknya berupaya untuk menjaga masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir karena uang nasabah pasti akan terjamin.
“Kami tahu kalau kami terlambat sedikit saja mereka sudah ribut. Jangan-jangan penjaminnya tipu-tipu. Enggak, kami pastikan tidak seperti itu," kata bos LPS itu.
Sebagai informasi, sepanjang 2023, terdapat empat kasus bank bangkrut, yakni BPR Bagong Inti Marga, BPR Karya Remaja Indramayu, dan BPR Indotama UKM Sulawesi.
Sementara pada 2024, sudah ada dua Bank yang bangkrut, yakni Koperasi BPR Wijaya Kusuma dan BPRS Mojo Artho.
Topik:
lpsBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB