Gantikan Purbaya, Didik Madiyono Ditunjuk sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS


Jakarta, MI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner, efektif mulai 9 September 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.
Didik, yang sebelumnya menjabat Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dipercaya memimpin LPS setelah Purbaya Yudhi Sadewa mengundurkan diri.
Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa, Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan merujuk ketentuan di UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.
"Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya," katanya, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Didik Madiyono akan menjalankan tugas sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS hingga 24 September 2025.
Sementara itu, proses seleksi untuk Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Dewan Komisioner LPS tengah berlangsung dan hasilnya akan ditetapkan oleh DPR sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden RI.
Topik:
lembaga-penjamin-simpanan lps didik-madiyono