Menkeu Purbaya Pastikan Defisit APBN Aman, Utang Terkendali


Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan tetap disiplin menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melebihi 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara.
"Kita akan ikutin UU yang ada. Itu kan bukan keputusan saya, itu keputusan pemerintah secara keseluruhan," ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan sebagian kalangan mengenai arah kebijakan fiskal pasca-reshuffle kabinet. Purbaya menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang Keuangan Negara hanya demi memperluas batas defisit.
Dalam RAPBN 2026, Target penerimaan negara sebesar Rp3.147 triliun. Sementara itu, total belanja direncanakan sebesar Rp3.786,5 triliun sehingga defisit APBN mencapai Rp638,8 triliun atau 2,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara untuk tahun 2025, pemerintah memperkirakan defisit APBN berada di 2,78% terhadap PDB.
Terkendalinya defisit berarti penambahan utang negara juga bisa dijaga tetap terkendali. Purbaya menegaskan akan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk menjalankan program prioritas pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Let's say utangnya pada level yang sekarang, defisitnya, tapi dengan uang yang ada kita ciptakan pertumbuhan yang lebih cepat, debt to GDP-nya akan cenderung turun. Jadi kuncinya di situ," tuturnya.
Topik:
defisit-apbn menteri-keuangan purbaya-yudhi-sadewa