Gapensi: Kenaikan PPN 12% Hambat Proyek dan Bebani Rakyat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 November 2024 18:49 WIB
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). (Foto: Ist)
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak keras rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang rencananya akan mulai diterapkan pada Januari 2025.

Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi. Menurutnya, hal tersebut akan membebani kontraktor dan masyarakat yang menggunakan infrastruktur.

“Gapensi menolak dengan keras  rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” katanya, Senin (25/11/2024). 

La Ode menambahkan, dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, pelaksanaan proyek-proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah, dipastikan akan mengalami keterlambatan.

Ia juga menyampaikan, jika pemerintah tetap melanjutkan penerapan regulasi ini meski mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, dampak yang ditimbulkan akan sangat besar. Salah satunya adalah kenaikan harga material dan jasa konstruksi, yang mengakibatkan anggaran proyek meningkat secara signifikan.

Sebagai akibatnya, pemerintah dan sektor swasta kemungkinan besar akan mengurangi jumlah proyek yang dilaksanakan akibat keterbatasan anggaran.

Hal ini tidak hanya berdampak pada penurunan jumlah lapangan kerja, tetapi juga memengaruhi harga infrastruktur seperti properti residensial. Harga properti yang semakin mahal akan semakin menyulitkan masyarakat untuk memiliki hunian yang terjangkau.

“Sektor konstruksi memiliki efek multiplier yang besar. Jika sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak,” ujar La Ode. 

Gapensi berharap pemerintah menunda rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025. Gapensi menilai sektor konstruksi, yang merupakan salah satu penggerak utama pemulihan ekonomi pasca pandemi, akan terdampak signifikan oleh kebijakan tersebut. Jika tarif PPN dinaikkan, beban fiskal akan meningkat dan dapat menghambat pertumbuhan sektor konstruksi.

Kenaikan PPN tidak hanya berdampak pada sektor konstruksi, tetapi juga akan menekan daya beli masyarakat, terutama di kalangan bawah

La Ode menambahkan, daripada menaikkan tarif, pemerintah disarankan untuk dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran.

“Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.

Topik:

gapensi pengusaha-konstruksi ppn-12-persen tolak-kenaikan-ppn