Investasi Apple Senilai Rp1,58 Triliun Ditolak, Ini Alasannya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 November 2024 21:01 WIB
Proposal Investasi Apple ditolak Menperin (Foto: Ist)
Proposal Investasi Apple ditolak Menperin (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memutuskan untuk menolak proposal investasi Apple senilai US$100 juta (sekitar Rp1,58 triliun dengan asumsi kurs Rp15.800). Penolakan ini disebabkan karena proposal tersebut dinilai belum memenuhi azas keadilan.

Proposal investasi yang direncanakan untuk periode 2024-2026 ini mencakup rencana pembangunan pabrik untuk produksi Mesh AirPods Max pada Juli 2025 di Bandung, pembangunan produk development center, dan professional developer academy atau Apple Academy. 

Agus menjelaskan, keputusan penolakan tersebut diambil setelah rapat teknokratis yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurutnya, investasi ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam menarik investasi.

"Itung-itungannya lengkap. Teknokratis terhadap usulan Apple atau yang mengusulkan investasi senilai US$100 juta. Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka itu belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," jelas Agus di Kantor Kemenperin, Senin (25/11/2024).

Agus menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada azas keadilan, yang mencakup beberapa kriteria tertentu.

Salah satu pertimbangan utama adalah perbandingan investasi Apple di negara-negara dengan posisi serupa seperti Vietnam dan Thailand.

Agus mengungkapkan bahwa di Vietnam, Apple menginvestasikan sekitar Rp255 triliun untuk membangun pabrik, meskipun penjualan produk Apple di negara tersebut hanya mencapai 1,5 juta unit

Sementara itu, di Indonesia, meskipun penjualan produk Apple tercatat mencapai 2,5 juta unit, investasi yang masuk baru mencapai Rp1,4 triliun.

"Jadi kriteria keadilan itu tadi, berapa besar Apple melakukan investasi pabrik di negara-negara lain," kata Agus. 

Agus juga menyoroti kriteria keadilan lain terkait investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia. Agus menyatakan bahwa besaran investasi yang masuk dari produsen HKT lain ke Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh Apple.

"Contoh ya, tolong jangan diartikan saya pro dari negara yang disebutkan, tidak sama sekali. Samsung di investasinya Rp8 triliun, Xiaomi Rp5 triliun," jelasnya. 

Kriteria keadilan lainnya yakni berkaitan dengan penciptaan nilai tambah dan pemasukan dari importasi. Keempat, seberapa besar Apple dan produsen HKT lainnya menyerap tenaga kerja di Indonesia. 

Polemik mengenai investasi Apple ini semakin hangat, terutama terkait dengan penjualan iPhone 16 Series di Indonesia. Karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk tersebut belum diperbolehkan dijual di Tanah Air.

Kementerian Perindustrian berharap agar Apple dapat berinvestasi lebih besar dan memenuhi azas keadilan, serta mengikuti aturan TKDN, agar perusahaan tersebut bisa melanjutkan penjualannya di Indonesia.

Kementerian Perindustrian berharap Apple dapat memenuhi seluruh ketentuan yang ada untuk mematuhi peraturan TKDN, sehingga produk mereka bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Aturan mengenai TKDN yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 menjadi salah satu hambatan bagi Apple dalam menjual iPhone 16 Series di Indonesia. Permenperin ini mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Menurut Permenperin 29/2017, penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau pembangunan pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Saat ini, Apple telah mendirikan tiga Apple Academy di Indonesia, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. 

Topik:

apple menperin proposal-investasi-apple-ditolak