BI Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online


Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa judi online memiliki dampak ekonomi sistemik yang signifikan, terutama terhadap penurunan simpanan nasabah kelas menengah ke bawah, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sektor keuangan.
“Dana yang dihabiskan untuk judol mengurangi konsumsi rumah tangga pada sektor-sektor produktif,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dicky menjelaskan bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online turut meningkatkan risiko pencucian uang dan pembiayaan aktivitas ilegal, yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan. Lebih lanjut, dana hasil transaksi judi online kerap kali mengalir keluar negeri, sehingga berpotensi memicu capital outflow yang merugikan perekonomian nasional.
Menghadapi ancaman tersebut, Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pemberantasan judi online di Tanah Air. Sinergi, koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin diperkuat.
Para pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia Anti-Scam Centre, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga terkait, terus memperkuat upaya pemberantasan judi online.
Sebelumnya, OJK telah memblokir lebih dari 8.000 rekening guna memberantas judi dalam jaringan (online) di Indonesia.
Selain itu, hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) pada triwulan III-2024 menunjukkan bahwa semua bank di Indonesia kini telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, PPATK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penanganan judi online dengan mengintegrasikan teknologi deteksi keuangan, pemblokiran rekening, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan risiko judi online.
Topik:
bank-indonesia judi-online aktivitas-ilegal simpanan-nasabah