Tak Bayar Pajak, DJP Sita Aset PT DMB Senilai Rp13 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Desember 2024 14:31 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita tanah dan bangunan milik PT DMB (Foto: Ist)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita tanah dan bangunan milik PT DMB (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita tanah dan bangunan milik PT DMB yang diwakili oleh tersangka SH. Penyitaan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sesuai kewajiban.

Berdasarkan siaran pers yang dirilis Selasa (10/12/2024), langkah penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I.
 
PT DMB, yang bergerak di bidang jasa industri untuk pengerjaan khusus logam dan produk logam, memiliki aset dengan nilai mencapai Rp13 miliar.

Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk melunasi utang pajak dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Penyitaan aset mengacu pada ketentuan yang terkait pidana perpajakan dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Peraturan ini membahas penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti, sedangkan Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP membahas pemblokiran dan penyitaan terkait harta kekayaan tersangka.

Selain itu, penyitaan ini juga sejalan dengan pasal 38 dan 40 KUHAP juga menjelaskan bentuk-bentuk penyitaan, yaitu penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Surat edaran ini menegaskan bahwa dalam upaya pembuktian dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, penyidik akan melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan wajib pajak atau tersangka.

Penelusuran harta kekayaan ini dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pemblokiran, atau dalam hal tindak pidana pencucian uang, disertai dengan penundaan transaksi.

Jika harta kekayaan seorang wajib pajak atau tersangka diblokir, mereka memiliki hak untuk meminta pembukaan blokir tersebut, dengan syarat bahwa kerugian pada pendapatan negara dan sanksi yang dikenakan telah dibayar lunas.

Topik:

pajak djp pt-dmb penyitaaan-tanah-dan-bangunan aset