OJK Soroti Beragam Tantangan Pengawasan Aset Kripto

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Januari 2025 21:27 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi (Foto: Ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap industri aset kripto masih penuh tantangan meski sektor ini memiliki potensi besar. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, tantangan utama terletak pada kecepatan dan dinamika perkembangan aset kripto.

“Pengawasan terhadap aset kripto ini kami sadari menghadirkan sejumlah tantangan besar yang perlu dihadapi dengan pendekatan yang cermat dan efektif,” ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Tantangan utama yang dihadapi adalah perkembangan karakteristik aset kripto yang sangat cepat dan dinamis. Hasan menjelaskan bahwa untuk bisa mengimbangi perkembangan tersebut, OJK perlu merumuskan skema pengawasan yang mampu bergerak seiring dengan dinamika industri ini.

Selanjutnya, karakteristik aset kripto berbeda dengan instrumen keuangan lainnya. Hasan menilai perbedaan ini menjadi tantangan bagi OJK dari segi pengawasan.

Selain itu, menjaga ketahanan dan keamanan siber juga menjadi tantangan. OJK terus mengamati pergerakan dalam industri aset kripto agar bisa menangani risiko dengan sebaik-baiknya.

Tantangan berikutnya adalah pengembangan infrastruktur pengawasan, yang menjadi elemen penting untuk memastikan pengawasan terhadap aset kripto dapat berjalan secara efektif.

Selain itu, koordinasi antar lembaga dan pemangku kepentingan juga menjadi tantangan tersendiri. “Terutama dengan aparat penegak hukum dalam menangani dan mencegah tindakan pelanggaran dan kejahatan pemanfaatan aset kripto ke depannya,” tutur Hasan.

Tak hanya itu, OJK juga menilai edukasi dan perlindungan konsumen menjadi pekerjaan rumah dalam tugas pengawasan aset kripto. “Kita harus kejar edukasi ini agar publik dan konsumen dapat diberikan pemahaman yang lengkap sebelum beraktivitas secara aktif dalam aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” imbuhnya.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto (POJK AKD AK).

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang memberikan pedoman teknis terkait pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto (SEOJK AKD AK).

Topik:

otoritas-jasa-keuangan ojk aset-kripto sektor-keuangan