Substansi HGBT Rampung, Menperin Enggan Beberkan Detail

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Januari 2025 20:57 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang (Foto: Ist)
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kabar menggembirakan bahwa pemerintah telah menyepakati substansi program harga gas bumi tertentu (HGBT). Namun, ia memilih untuk tetap menutup rapat detail kebijakan tersebut dari publik untuk saat ini.

“Kami sudah sepakat beberapa substansi dari HGBT, dan kami sepakat tidak disampaikan kepada media sekarang,” ucap Agus di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025). 

“Kalau saya jelaskan kepada kalian [media] melanggar kesepakatan, tadi di dalam saya ada kesepakatan untuk tidak membahas.”tambahnya.

Meski enggan membocorkan detailnya, Agus memastikan bahwa keputusan yang diambil pemerintah, melalui koordinasi kementerian terkait, akan membawa dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan. “Sudah ada kesepakatan dan insya Allah keputusannya baik,” kata Agus. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan regulasi mengenai HGBT masih disempurnakan sehingga belum bisa disampaikan kepada publik. 

“Harga gas nanti akan dibahas tersendiri. Masih kita sempurnakan regulasinya,” ujar Airlangga.  

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tujuh sektor industri yang selama ini menerima program HGBT berlanjut pada tahun ini.

“Nah sekarang kalau dari tujuh itu rasanya hampir bisa dapat dipastikan untuk dilanjutkan,” imbuh Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (16/1/2024).

Namun, Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM masih melakukan kajian terkait kemungkinan penambahan sektor industri baru yang dapat menjadi penerima program HGBT di luar tujuh sektor yang sudah ada sebelumnya.

Ia juga menyoroti dampak positif implementasi kebijakan HGBT pada periode 2021–2024, yang berhasil mengonversi pendapatan negara sebesar Rp67 triliun. Oleh karena itu, Bahlil menegaskan bahwa penyaluran program HGBT harus dilakukan secara selektif dan tidak sembarangan.

“Nah pengusulan tambahan itu kita lagi menghitung secara ekonominya. Jadi jangan sampai semua gas kita kasih ke HGBT, negara enggak dapat pendapatan. Jadi kita hitung betul, dia harus kita kasih, tetapi dia industri harus menciptakan lapangan pekerjaan,” ungkap Bahlil.

Kebijakan HGBT diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Program tersebut berakhir pada 31 Desember 2024, dan belum diperpanjang untuk 2025.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Namun, belakangan, sejumlah asosiasi industri penerima HGBT menilai pemerintah lambat mengambil keputusan HBGT yang tak kunjung pasti.Pada saat bersamaan, industri juga mengeluhkan mahalnya harga gas yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.

PGN sendiri menetapkan harga gas regasifikasi untuk kuartal I-2025, yakni periode Januari hingga Maret 2025, sebesar US$16,77 per million british thermal units (MMBtu).

Topik:

menperin gas-bumi hgbt harga-hgbt-kebijakan-hgbt