Kemenaker Buka Suara soal Driver Gojek Cs Tuntut THR

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Januari 2025 19:49 WIB
Driver Ojek Online (Foto: Ist)
Driver Ojek Online (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah mempersiapkan kajian mengenai regulasi bagi tenaga kerja luar hubungan kerja dalam layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online (ojol). 

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menanggapi desakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang mendesak pemerintah segera menyusun aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online, seperti ojol, taksi online, dan kurir.

“Itu sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR [pekerjaan rumah] kita di Kemnaker,” ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Noel menyampaikan bahwa, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai status kemitraan para pekerja transportasi online. 

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, mengutip Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) yang menyebut, para pekerja transportasi online merupakan pekerja, bukan mitra. 

“Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, dan lainnya,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi para pekerja transportasi online. “Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya bisa melindungi driver ojek online,” ungkapnya. 

SPAI Desak Regulasi THR untuk Pekerja Transportasi Online

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Menurutnya, hubungan kerja antara pengusaha atau platform dengan para pekerja transportasi online mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” tutur Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Ia menambahkan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online. 

Lily menekankan bahwa jika pemerintah benar-benar ingin melindungi pekerja transportasi online, Kementerian Ketenagakerjaan harus bersikap tegas dalam mewajibkan platform-platform tersebut untuk memberikan THR kepada para pengemudinya.

“Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tandasnya.

Topik:

driver-ojek-online thr gojek kurir taksi-online kemenaker