Gagal Penuhi Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Februari 2025 15:41 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang berada di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” ujar Ismail, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT SSV untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tercantum dalam rencana pemenuhan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT SSV belum berhasil menyelesaikan masalah terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.

Oleh karena itu, PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Menurut Ismail, tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV, merupakan langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, serta memberikan perlindungan bagi konsumen.

PT SSV dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura setelah dicabutnya izin usaha. Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah”, dalam nama perusahaan.

Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

Selain itu, dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, perusahaan harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk tim likuidasi.

PT SSV juga berkewajiban memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah atau masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan WhatsApp 08114311771, surel (email) di [email protected], dan alamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Topik:

ojk pt-sarana-sulut-ventura ssv pencabutan-izin-usaha-ssv