BEI Minta Penjelasan, MNC Land Angkat Bicara soal KEK Lido

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Februari 2025 16:56 WIB
Penyegelan Proyek KEK Lido di Jawa Barat pada Kamis (6/2/2025) (Foto: Ist)
Penyegelan Proyek KEK Lido di Jawa Barat pada Kamis (6/2/2025) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT MNC Land Tbk (KPIG), selaku pemegang proyek Kawasan Ekonomi Ekslusif (KEK) Lido menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) soal permintaan penjelasan mengenai pemberitaan yang baru-baru ini ramai beredar terkait penyegelan proyek KEK Lido di Jawa Barat.

MNC Land dituding tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido hingga menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan di lokasi tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama KPIG M. Budi Rustanto, dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin (10/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih mengklarifikasi pemberitaan tersebut. 

Budi menegaskan bahwa sedimentasi dan pendangkalan sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada2013. Meski saat ini tengah disegel, Budi menegaskan bahwa kegiatan operasional dan kegiatan pembangunan KEK Lido berjalan seperti biasa.

"Sampai saat ini tidak ada dampak penyegelan KEK Lido terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan," ucap Budi. 

MNC Land juga tengah berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyampaikan hal-hal yang menunjukan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KEK Lido.

"Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan tidak memiliki Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," jelas Budi.

Sebelumnya, pada perdagangan Jumat (7/2/2025) lalu, saham KPIG terpantau sempat anjlok -11,81% atau terpangkas 15 poin ke level Rp112.

Kemerosotan ini terjadi setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) menyegel proyek KEK Lido. 

Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang dituding menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Hingga perdagangan Senin (10/2/2025) pukul 13.35 WIB, saham KPIG masih terkoreksi -1,64% ke level Rp120 per saham.

Topik:

pt-mnc-land-tbk kpig kek-lido bei