Jiwasraya Resmi Tamat! OJK Cabut Izin dan Jalani Proses Likuidasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Februari 2025 13:43 WIB
Jiwasraya (Foto: Ist)
Jiwasraya (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa pada 16 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dikutip dari pengumuman resmi OJK pada Kamis, (20/2/2025).

Adapun pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset," sebagaimana dikutip dari keterangant tersebut.

Selain dicabut izinnya, perusahaan asuransi pelat merah ini juga dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Jiwasraya diwajibkan menghentikan seluruh operasionalnya, baik di kantor pusat maupun cabang di luar kantor pusat.

Perusahaan juga harus menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu maksimal 15 hari sejak izin usahanya dicabut. 

Jiwasraya juga diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin untuk membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Tak hanya itu, Jiwasraya juga harus memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Jiwasraya pun wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Topik:

jiwasraya pencabutan-izin-jiwasraya asuransi ojk