Ini Syarat Driver Ojol untuk Dapat THR Lebaran 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Maret 2025 08:13 WIB
Driver Ojek Online (Foto: Ist)
Driver Ojek Online (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kabar gembira bagi para driver ojek online (ojol). Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan transportasi online di Indonesia untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitranya. Namun, tidak semua driver otomatis mendapatkannya, ada syarat yang harus dipenuhi.

Dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR bagi driver ojol sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun, ia menekankan bahwa hanya driver yang aktif yang disarankan untuk menerima bonus tersebut.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka.

Sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur kriteria dan besaran bonus hari raya yang diterima oleh driver ojol. 

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pengemudi ojol ada yang berstatus full time dan part time. 

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, terdapat sekitar 250.000 akun driver ojol yang tercatat aktif, sementara 1 juta hingga 1,5 juta akun lainnya berstatus sebagai pekerja paruh waktu.

Agar pemberian bonus hari raya lebih adil, maka pemerintah tidak menyamaratakan besaran bonus yang diterima para ojek online (ojol). Adapun, besaran bonus hari raya diatur dengan dua skema, yakni:

  1. Pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
  2. Pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan diharapkan menyalurkan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Topik:

ojek-online driver-ojol thr-ojol