Pengusutan Korupsi Pertamina: Momentum Jaga Kedaulatan Ekonomi


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 telah merugikan hajat hidup banyak orang. Maka pengusutan kasus ini sebagai momentum menjaga kedaulatan ekonomi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, menegaskan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kedaulatan ekonomi nasional itu, Kejaksaan dalam setiap penanganan kasus korupsi tidak serta-merta hanya melaksanakan upaya represif saja, namun akan selalu mengedepankan upaya perbaikan tata kelola yang ditujukan pada pemenuhan asas-asas dalam good orporate governance.
Soal apakah penanganan perkara Pertamina sebagai momentum menjaga kedaulatan ekonomi nasional, Harli menyatakan, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berjalan. Namun, kata Harli, kerugian negara pada 2023 mencapai Rp 193,7 triliun.
"Saat ini proses penghitungan kerugian negara masih berjalan, namun perkiraan kerugian di Tahun 2023 adalah sebesar Rp 193,7 triliun," kata Harli kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Kerugian sebesar ini, ungkap Harli, jelas merupakan ancaman bagi kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.
"Dikarenakan korupsi di sektor migas akan berpotensi mengganggu pasokan dan harga energi nasional, mempengaruhi daya saing industri, inflasi dan stabilitas ekonomi nasional, serta merugikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, " papar Harli.
Atas dasar hal itulah, Kejagung menindak tegas praktik korupsi khususnya yang berdampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
"Sebagai perwujudannya, Kejaksaan melaksanakan penindakan tegas terhadap praktik koruptif khususnya yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara serta menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945, " pungkasnya.
Adapun Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. 6 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun (satu periode).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)
Topik:
Kejagung Korupsi Pertamina PertaminaBerita Sebelumnya
Prabowo Resmikan Pabrik Emas Raksasa Freeport, Klaim Terbesar di Dunia
Berita Selanjutnya
Harga CPO Terjun 2 Persen, Tren Negatif Bisa Berlanjut Pekan Ini
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu
![Pertamina Dukung UMKM Lokal Go Global Lewat Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Karyawati Nutsafir sedang menyiapkan kemasan-kemasan Nutsafir untuk Booth UMKM Pertamina di Pertamina Grand Prix of Indonesia. Nutsafir menjadi salah satu pilihan kue kering favorit pelanggan, di ajang balap internasional ini. [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/umkm-lokal-go-global-lewat-ajang-pertamina-grand-prix-of-indonesia-2025.webp)
Pertamina Dukung UMKM Lokal Go Global Lewat Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
9 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
20 jam yang lalu